HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini merupakan definisi Hukum
menurut para ahli :
1.1.
Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”:
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
1.2. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang
dan Damai), 1625:
Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
1.3. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
1.4. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
1.5. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam
suatu Negara.
1.6. Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
1.7. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.
1.8. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
2.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi
adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Ø Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
Ø Hukum ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Ø Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
Ø Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Ø Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Ø Turunnya harga elpiji
/ lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri
maupun luar negeri.
Ø Semakin tinggi bunga
bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
3.
Karakteristik hukum ekonomi
Ø Mencakup
hukum publik dan hukum privat
Ø Cakupan
lebih luas dari hukum perdata dan hukum dagang
Ø Merupakan
perpaduan hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum internasinal, hukum
administrasi negara, hukum tata negara
Ø Bersifat
interdisipliner, multidisipliner dan transnasional
Ø Mengatur
secara terinci.
4. Hubungan
Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu ilmu yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Dalam setiap aktivitas itu diperlukan
sekumpulan peraturan yang memungkinkan setiap pelaku kegiatan ekonomi
melaksanakan kegiatan dan aktivitas ekonomi secara tertib , disitulah
diperlukannya hukum .
Hubungan antara ilmu hukum dengan ilmu
ekonomi berdasarkan penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek) :
Definisi dari hukum perdata atau yang
dikenal dengan istilah lain hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan
antara individu atau badan yang satu dengan individu atau badan yang lainnya
serta berisi hak dan kewajiban dari individu atau suatu badan. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata merupakan sekumpulan peraturan yang disusun oleh
bangsa Belanda dan diberlakukan di Indonesia pada saat Belanda menjajah
Indonesia, sehingga hingga saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disahkan
di Indonesia sebagai pedoman Hukum Privat yang sah. Dalam buku ke-3 kitab
undang-undang Hukum Perdata berisi tentang Perikatan, yaitu yang mengatur
segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Pada kesempatan ini
saya mengutip beberapa pasal dari bab ke-v dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tentang Jual-Beli, yaitu:
- Pasal 1457.
Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan.
- Pasal 1458.
Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika
setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan
harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum
dibayar.
5. Sejarah
Hukum Ekonomi
Sudah lama orang mengetahui adanya
hubungan yang erat antara hukum dan ekonomi, akan tetapi barlah sekitar tahun
1930-an, orang mulai menggunakan kacamata hukum ekonomi atau Droit Economique,
yang pada waktu itu baru mancakup peraturan-peraturan administrasi Negara yang
membatasi kaidah-kaidah hukum perdata dan/atauhukum dagang.
Pembatasan kaidah-kaidah hukum perdata
dan hukum dagang yang diberi nama hukum ekonomi itu , berpangkal pada konsepsi
Negara kesejahteraan (welfare state) yang mewajibkan Negara secara aktif menyelenggarakan kepentingan umum , dan tidak
(sebagai mana menjadi pendirian paham liberal) hanya menyerahkan kepada warga
negara sendiri saja untuk memnuhi kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan saja.
Sikap liberal itu tersimpul dalam kata
bersayap yang yang pernah diucapkan oleh presiden Amerika Serikat Thomas
Jefferson bahwa “That govermment which give govems east govems best”. Akan
tetapi dalam bahasa malaise atau resesi ekonomi yang melanda seluruh dunia
tahun 1930-an itu, sikap yang seperti dianjurkan oleh Thomas tidak lagi dapat
diteruskan. Maka bertindaklah Negara prancis melalui kaidah-kaidah administrasi
negaranya untuk mengusahakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum. Karena sebelum tindakan administrative mulai diambil oleh
pemerintahan prancis, Negara itu hidup atas dasar fislafat liberal dan
kebebasan bertindak oleh warga negaranya, maka untuk membawa keseimbangan demi
kepentingan umum, khususnya untuk kepentingan rakyat yang kurang mampu,
diperlukan tindakan tindakan yang membatasi kebebasan individu itu.
Keseluruhan kaidah hukum administrasi
Negara yang membatasi hak hak individu yang dilindungi atau dikembangkan oleh
hukum perdata dan hukum dagang kemudian dikenal dengan nama Droit
Economique. Akan tetapi perjalanan
sejarah hukum ekonomi tidak berheti disana saja. Dalam akhir tahun 1940-an
Eropa termasuk Prancis dihadapkan dengan keharusan untuk membangun kembali
perekonomiannya, yang telah hancur total
oleh peperangan. Akan tetapi sumber dana untuk itu sangat terbatas , dan terutama
diperoleh dari internasional Bank of Reconstruction an d Development (IBRD)
berdasarkan Marshall Plan. Dengan dana yang terbatas, dan pengawasan dari IBRD
terpaksalah prancis (dan lain-lain Negara di Eropa) mengadakan pembangunan
berencana. Tentu saja pembangunan ekonomi yang berencana itu memerlukan
peraturan-peraturan hukum yang mengarahkan kegiatan-kegiatan anggota masyarakat
agar supaya melakukan hal-hal yang mendukung rencana pembangunan ekonomi
Prancis pada waktu itu.
Bertambah banyaknya kaidah kaidah hukum
disegala bidang, yang mengarahkan anggota masyarakat itulah, yang akhirnya
mengubah ciri hukum ekonomi dari kaidah kaidah hukum yang membatasi hukum dan
hukum dagang (Droit Economique) menjadi Droit de I’ Economie, yaitu
kaidah-kaidah hukum yang berserakan di semua bidang hukum, yaitu baik dalam
bidang hukum tata Negara, hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata
internasional, hukum pajak, dan tentu saja juga dalm hukum administrasi Negara.
Dengan demikian kaidah-kaidah hukum ekonomi tidak hanya berubah bertambah
banyak jumlahnya, akan tetapi juga cirinya; jadi secara kumulatif hukum ekonomi
telah mengalami perubahan dalam perkembangan yang sedikitnya lebih dari
setengah abad. Dengan sudut pandang ini, dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya
tidak ada Negara lain yang masih benar-benar menganut paham liberalisme abad
ke-19. Amerika Serikat pun dengan (Trade Commision dan wewenang yang telah
diberikan kepada presiden untuk mengatur dan mengarahkan perdagangan
internasional Amerika Serikat) juga sudah memiliki banyak kaidah-kaidah hukum
ekonomi, baik yang dapat dianggap sebagai droit economique, maupun
kaidah-kaidah droit de I’economie.
Jika pandangan kta arahkan ke Negara
Indonesia, ternyata kaidah kaidah hukum yang membatasi hukum perdata dan hukum
dagang maupun kaidah hukum yang mengarahkan ke masyarakat kita sesuai dengan
kehendak dan tujuan pemerintah bahkan sudah kita kenal dalam hukum adat dan
dalam hukum abad ke-19; jadi sejauh sebelum Prancis dan lain lain Negara
mengadakannya. Kita ingat pada konsep hak ulayat dalam hukum adat Agrarische
wetgeving dan Agraris Besluit tahun 1870 yang melarang petani menanami sawah
atau ladangnya dengan tanaman yang dikehendakinya sendiri, tetapi diadakan
untuk mensukseskan Cultuustelsel, yaitu penanaman tanamakn keras guna di ekspor
keluar negeri. Dengan tujuan agar rakyat Indonesia jangan sampai sama sekali
kehilangan tanah adatnya, maka pada tahun 1875 diadakan apa yang dikenal dengan
Vreevreemdingsvrerbod atau larangan pengasingan tanah adat kepada orang yang
tidak tunduk pada hukum adat.
Pada
tingkat domestic lalu lintas ekonomi membawa persoalan-persoalan yang baru,
yang harus dipecahkan dengan jawaban jawaban yang baru pula. Banyak pristiwa
ekonomi dan pranata ekonomi yang dulu tidak kita jumpai dan sekarang hadir
ditengah kita , atau ada lembaga baru yang berupa perkembangan evolusi berpuluh
tahun seperti yang terjadi pada kontak bagi hasil perminyakan kita ( production
sharing contract). Semua ini tidak diatur dalam ketentuan ketentuan hukum kita.
Kalaupun ada ketentuan yang mengatur, msks ketentuan tersebut sangat sumir dan
sering tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan sekarang. Kasus
“persaingan” “tidak sehat” suakr sekali diselesaikan semata mata memakai pasal
1365 kitab undang undang perdata. Juga pasal 382 bis kitab undang undang hukum
pidana (KUHP) tidak bisa menyelesaikan masalah persaingan tidak sehat ini, yang
di Amerika telah diatur dengan cukup memuaskan dengan Sherman Act serta Clayton
Act.
Ketertinggalan hukum dalam lalu lintas
ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besar karena sifat hukum yang
sebetulnya konservatif. Hukum adalah polisi yang memelihara security and order.
Hukum itu sering sekali berubah kalau nilai-nilai sudah berubah. Pendapat ini
tidak sepenuhnya disetujui oleh para ahli hukum yang cenderung menafsirkan
hukum sebagai agent ogf moderntation atau seperti yang ditulis roscoe pound law
as an instrument of socialengineering. Kedua pendapat diatas punya kebenaran
sendiri-sendiri. Di Indonesia bisa membuktikan argument yang dapat membenarkan
pendapat pertama, juga bisa pula membutikan hal yang mendukung pendapat yang
kedua.
Dikotomi antara pembangunan hukum
disatu pihak dengan pembangunan ekonomi dilain pihak adalah tidak tepat,
terutama dalam beberapa decade terakhir ini yang pertumbuhan hukum dan pertumbuhan
ekonominya itu saling berhubungan.
Kadangkala pengaruh hukum terasa kuat,
tetapi lebih sering pengaruh ekonomi lebih menentukan. Atau sering pula hukum
dan ekonomi itu bertarung dulu sebelum ketahuan siapa yang bakal keluar sebagai
pemenang.
Yang jelas suatau interaksi memang
tengah terjadi dan ini bukanlah hal yang baru menurut Posner. Interaksi ini
sudah ada sejak lama sekali. Di Amerika interaksi yang paling intens terjadi
pada bidang antitrust dan securities regulation. Sekarang hal ini malah sudah
amat banyak terjadi, interaksi ini terjadi dalam banyak bidang seperti litigasi
dan abritase, malah juga dalam hal hal yang sangat pribadi seperti perceraian.
Dari penelitian yang pernah dilakukan
di Amerika, Posner menyimpulkan bahwa sebetulnya ahli hukum sama saja dengan
ahli ekonomi, sama-sama rational maximize. Dalam bahs hukum sebetulnya kita
bisa mengartikan rational maximizer ini dengan reasonable man, orang yang
memiliki kemampuan untuk berbuat sesuati dengan akal sehat (reasonableness).
Kiranya disini soal logika menjadi masalah yang mengaitkan sifat atau hakikat
dari hukum ekonomi.
Posner juga sampai pada satu pendapat
bahwa sering terbukti suatu sistem hukum itu mendukung efisiensi ekonomi.
Pendapat ini buat kita agak meragukan sebab sering kita mendengar keluhan bahwa
cukup banyak ketentuan hukum yang ditafsirkan menghambat kemajuan ekonomi tidak
saja diindonesia tetapi juga dinegara-negara maju seperti Amerika.
Hal lain yang dikemukakan Posner adalah
keberhasilannya ahli hukum diyakinkan agar tidak berhenti pada ketentuan
nurmatif, tetapi mulai dengan pendekatan kualitatif, pendekatan statistic.tidak
semua ahli hukum menerima ini, tetapi suatu usaha permulaan telah dirintis.
Kiranya kita bisa bisa bersetuju dengan Posner bahwa analis ekonomi akan amat
membantu dalam upaya kita mengadakan pembaruan hukum.
Sesungguhnya suatu pembangunan yang
dicita-citakan oleh UUD 1945 adalah
pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum tetap justru mencakup
pembangunan politik dan pembangunan budaya. Hakikat dari kata “ mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah justru mewujudkan keadilan
social dalam segala segi. Pasal pasal yang terbatas pada pemenuhan kebutuhn
pokok ( basic needs) tetapi juga mengandung makna perlunya opembangunan
politik, perlunya Negara terlib at dalam mengelola kekayaan Negara untuk
dipergunakan seperlun ya bagi kemakmuran rakyat banyak.
Kalau pembangunan harus ditafsirkan
sebagai mencakup segala bidang maka hukum yang mengatur pembangunan itu sendiri
jelas meurupakan hukum segala bidang, hukum dagang, hukum tatanegara, hukum
administrasi Negara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum internasional dan
sebagainya. Soenaryati Hartono memang benar ketika mengatakan bahwa sifat hukum
ekonomi kita adalah interdisipliner, multidisipliner, dan trans nasional.
Karena pada akhirnya kita harus berhubungan dengan banyak disiplin dan banyak
Negara. Sebagai bangsa yang tengah berkembang, kita berada dn akan terus berada
di dalam pergaulan antar bangsa.
Hal lain yang memaksa kita ntuk menilai
pembangunan sebagai pembangunan yang terpadu, adalah karena kita berada dalam
daerah pengaruh “welfare state ideology”. Era laissez fair sebetulnya belum
sepenuhnya musnah tetapi ideology Negara kesejahteraan terasa lebih menonjol.
Ide Negara kesejahteraan ini kelihatannya mulai dikembangkan dengan
mengeluarkan beberapa ketentuan pemerataan seperti yang kita baca pada “delapan
jalur pemerataan”. Pemerintah sudah mulai menyadari bahaya yang bakal timbul
jika pembangunan jalan terus tanpa disertai pemerataan. Pembangunan pada
prinsipnya haruslah juga memiliki perasaan keadiln (sense of justice). Hukum
tidak lagi terbatas pada memperkuat sistem, tetapi justru mempercepat
perubahannya sistem. Ahli hukum haruslah menempatkan dirinya pada kepentingan
rakyat banyak bukan sebaliknya.
Dua sisi yang kelihatannya menonjol
disini adalah pertama, pembangunan itu sendiri, dan kedua sisi pemerintahan.
Dua sisi ini merupakan outcome yang wajar. Inilah yang kiranya mengiring
Soenaryati Hartono pada dua kategori hukum ekonomi yaitu hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Istilah “hukum ekonomi” cenderung lebih
menekankan soal dalih dalih ekonomi yang berhubungan dengan hukum penawaran dan
permintaan, misalnya Kurve Lorena dan Gini Coefficient termasuk dalam hal ini
pula .
KREDIT MACET
A. Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai saat ini
pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan
kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di
Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank
Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah
berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan
utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis
terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan
kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.
Dalam tulisan ini
kami akan menguraikan secara ringkas tentang kredit bermasalah, khususnya
kredit macet, mulai dari pengertian, indikasi kredit macet, bagaimana
mengantisipasi sampai pada cara-cara penanganan dan penyelesaiannya.
B. Pengertian Kredit Macet
Dalam paket kebijakan
deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua
golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit
bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit
diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh
setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat
mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau
problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor
atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat,
1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam
kredit macet bilamana:
Ø
Tidak
dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit
diragukan
Ø
Dapat
memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan
semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman,
atau usaha penyelamatan kredit
Ø
Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan
ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
Sejak krisis keuangan
yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997,
penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berkaitan dengan
kasus kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa
sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor
245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih
disebabkan karena faktor kesengajaan. Betapa tidak, sebagian besar dana kredit
yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang
disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin
tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya
kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai
contoh adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional
(BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik
Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri.
C.
Faktor-faktor
Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Munculnya kredit
bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi
secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat
disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor
penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1. Keteledoran bank
mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2. Terlalu mudah
memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang
standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3. Konsentrasi dana
kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4. Kurang memadainya
jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5. Lemahnya bimbingan
dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6. Jumlah pemberian
kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7. Lemahnya kemampuan
bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi
arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
8. Tidak mampu bersaing,
sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu.
Sedang faktor-faktor
penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara
lain:
1. Menurunnya kondisi
usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum
dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
2. Adanya salah urus
dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman
dalam bidang usaha yang mereka tangani;
3. Problem keluarga,
misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana
oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
4. Kegagalan debitur
pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
5. Kesulitan likuiditas
keuangan yang serius;
6. Munculnya kejadian di
luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
7. Watak buruk debitur
(yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
D. Indikasi Kredit Macet
Untuk mendeteksi
kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini mungkin,
dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut:
1.
Terjadinya
penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pemayaran
cicilan atau dokumen lainnya;
2.
Adanya
penyelidikan yang tidak terduga dari lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai
nasabah tersebut;
3.
Keluarnya
anggota eksekutif perusahaan;
4.
Terjadi
perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang
sejenis;
5.
Meningkatnya
penggunaan fasilitas overdraft;
6.
Perusahaan
nasabah mengalami kekacauan;
7.
Ditemukannya
kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
8.
Permintaan
tambahan kredit;
9.
Permohonan
perpanjangan atau penjadwalan kembali kredit;
10.
Usaha
nasabah yang terlalu ekspansif;
11.
Kreditur
lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan
jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan.
Dengan mencermati
gejala-gejala terjadinya kredit macet tersebut, maka bukanlah sesuatu yang
mustahil untuk mencegah terjadinya kredit macet, atau paling tidak dapat
mengurangi/menekan sekecil mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.
Negara Dirugikan Rp
35,2 miliar Dari Kasus Kredit Macet Bank Riau Kepri
TRIBUNPEKANBARU.COM,
PEKANBARU-Sidang lanjutan kasus kredit macet di
Bank Riau Kepri Cabang Batam, Rabu (20/2) kembali digelar di Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini terdakwanya adalah mantan
Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib. Dalam sidang yang
sempat diskor itu Penasihat Hukum terdakwa Agung Budiharta SH sempat beradu
argumen dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU dari BPKP Irham Ak, selaku Kabid
di BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adu argumen itu muncul karena Agung
Budiharta menilai saksi Irham tidak menguasai materi dan tidak mengerti
permasalahan. Pada kesaksiannya Irham Ak kepada Majelis Hakim yang diketuai
oleh Ida Bagus Dwiyantara SH dan JPU Oka Regina SH Cs menyampaikan, pihak Bank
BPD Riau yang sekarang menjadi Bank Riau Kepri mengetahui ketidak mampuan PT
Saras Perkasa untuk melampirkan modal atau jaminan pinjaman senilai Rp 36
Milyar.
"Sebab sejak awal pihak Bank BPD
Cabang Batam sudah mengetahui pengajuan kredit atau pinjaman yang diajukan PT
Saras, tanpa adanya permodalan atau jaminan yang memenuhi persyaratan
perbankan," ucapnya.
Seharusnya kata Irham, kredit tersebut
tidak disetujui, karena kemampun dan keuangan PT Saras tidak ada. Lalu kredit
perorangan untuk pengembang tidak dibenarkan. "Jadi hal ini yang
mengakibatkan kredit macet hingga negara dirugikan sebesar Rp 35,2 Milyar,
"ungkapnya..
Mendengar penjelasan itu Hakim Ketua
bertanya, kalau Jaminan besar apakah negara dirugikan? Irham menjawab tetap
dirugikan, "karena kebijakan yang salah mengakibatkan kerugian negara,
"ucapnya. Iinikan tidak total los tanya hakim kembali, dan dijawan Irham,
hal itu tetap total los, kareana jaminan kurang dari 72% dan masih milik orang
lain. Jadi dalam hal ini negara dirugikan dengan adanya persetujuan kredit
ini," tegas saksi.
Terkait penjelasan saksi itu PH
terdakwa Layung Purnomo SH menanyakan tentang masalah kredit take over
yang terjadi di Bank Riau Kepri. Kemudian Irham menerangkan, kredit take over
itu terjadi karena kerugian sebesar Rp35 Milyar. "Seharusnya kredit
takeover itu tidak dicairkan. Sebab dengan adanya keputusan take over
kredit itu telah salah, lantaran persyaratannya tidak lengkap"
ungkap Irham.
Ungkapan saksi itu langsung dibantah
Layung, sebab saksi tidak dapat menjelaskan lebih rinci mengapa tidak boleh
dicairkan. Bahkan keterangannya saksi hanya parsial (sebagian) saja dan tidak
menyeluruh.
Dikatakan Layung, dalam kredit itu,
dari mulai proses sampai dengan pengikatan jaminan, merupakan satu bagian.
"Setiap proses kredit, selalu diikuti dengan jaminan. Bagaimana dia bisa katakan
kerugian, sedangkan jaminan kredit yang ada tidak diperhitungkan. Padahal
diseluruh bank, jaminan itulah yang akan menutupi kredit, jika kredit macet dan
dilelang" tegas Layung.
Apalagi tegasnya, pada pemeriksaan BPKP
di Bank Riau Kepri sebelumnya pada tahun 2005, BPKP mengeluarkan hasil
pemeriksan wajar. " Jadi mengapa ada dua pemeriksaan yang berbeda di
instansi yang sama. Sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Kami sangat
menolak pendapat keahliannya," kata Layung.
Menurut Layung kepada hakim, dalam
pemeriksaannya saksi hanya menyoroti kas keluar, tetapi tidak pernah melihat
kas masuk. Padahal membaca suatu neraca bank, tidak hanya itu, ada aset yang
justru tidak pernah dinilai, dimana aset dalam perkara ini pernah dihitung
penilai independen senilai Rp37Milyar. " Dengan jaminan, tentu tidak ada
yang dirugikan. Jika semua kredit macet dianggap korupsi, maka semua pejabat
bank dianggap korupsi, karena tidak ada bank yang tidak memiliki kredit
macet," papar Layung.
Usai persidangan PH terdakwa Agung
Budiharta SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya menolak kesaksian saksi
ahli, karena saksi ahli tidak konsisten memberikan kesaksian dipersidangan.
Data dimiliki saksi parsial (sebagian) atau tidak mengusai materi perkara.
" Masak iya saksi bisa langsung mengatakan bahwa Bank Riau Kepri
dinyatakan rugi tanpa melihat peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.
Jadi lanjutnya, Intinya data yang
dimiliki saksi tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena tidak lengkap dan
tidak memahami isi dakwaan perkara," jelasnya.
Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal di dalam mobil. kecelakaan dan sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk menanyakan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya bahwa Benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan Saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya A nnisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com