Tugas
HUKUM tata negara
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
RIKA AFRIZA
NIM :
1209113979
KELAS :
b
DOSEN
PEMBIMBING : emilda firdaus, sh,mh,
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS RIAU
2013
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
berupa tulisan , dokumen , naskah , dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu
bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo
“Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu
sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang
bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara
langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber
hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu:
a.
Statutory
b.
Judiciary
c.
Literaty
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan
berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat
ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di
mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno
Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
·
Sumber
Hukum Materiil
Adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum matriil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis,
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah,
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
·
Sumber
Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara, yuris prudensi
dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum dalam pengertian sosiologis
Sumber-sumber hukum dalam arti sosiologis
merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan
sosiologis juga dapat relevan gagi seorang yang mempelajari sumber-sumber hukum
dalam arti formal. Sumber-sumber tersebut terahir seringkali lebih baik
dipahami dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.
Sumber hukum dalam pengertian sejarah
Dalam arti sejarah istilah sumber hukum
punya dua makna yaitu sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada
suatu saat tertentu sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya
dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang. Serta bagi para sejarawan
hukum hal yang terutama penting adalah sumber pertama. Yang dimaksud ialah
dokumen-dokemen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah dan sebagainya.
2. SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A. Sumber
Hukum Materil Hukum Tata Negara
·
Dasar
dan Pandangan Hidup Bernegara
Di Indonesia
contohnya adalah Pancasila . Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala
sumber hukum, arti dari kalimat tersebut adalah bahwa pandangan hidup,
cita-cita hukum, perikemanusiaan, keadilan sosial, serta tujuan hidup bangsa
harus sesuai dengan pancasila serta tidak menyimpang dari pancasila.
·
Kebijakan-kebijakan
Politik
Dalam hal ini
merupakan kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah
hukum tata Negara .
B. Sumber
Hukum Formil Hukum Tata Negara
·
Hukum
perundang-undangan ketatanegaraan
Peraturan
perundang-undangan merupakan segala bentuk aturan hukum yang dibuat dalam
bentuk tertulis oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang atau sesuai dengan
hierarki peraturan perundang-undangan yang telah ada pada suatu Negara tertentu
. Contohnya saja di Indonesia hierarki peraturan perundang-undangan diatur
dalam UU no.12 tahun 2011 dengan urutan :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2.
Ketetapan
MPR
3.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Peraturan
Presiden
6.
Peraturan
Daerah Provinsi
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
·
Hukum
Adat Ketatnegaraan
Dapat
dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis yang berlaku secara turun-tumurun
dalam masyarakat adat suatu Negara dalam kaitannya dengan system ketatanegaraan
.
·
Hukum
Kebiasaan (konvensi) Ketatanegaraan
Juga merupakan
suatu bentuk hukum tidak tertulis . Biasanya hukum tidak tertulis ini merupakan
pencerminan dari hukum asli suatu Negara, oleh karena itulah hukum adat dan
hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan
hukum dalam pengambilan keputusan.
·
Yurisprudensi
Ketatanegaraan
Yurisprudensi
dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan
yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum.
·
Hukum
Perjanjian Internasional Ketatanegaraan
Hukum internasional
bisa juga disebut hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukum internasional, yang
dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas
yang mengatur hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu
a. antara Negara dengan Negara
b. antara Negara dengan subjek hukum bukan
Negara satu sama lain
Biasanya hukum
internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional yang mengutamakan
kepentingan internasional pula tentunya.
·
Doktrin
Ketatanegaraan
Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para
pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan
ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan dan menentukan
hukum .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar