Minggu, 31 Maret 2013

Sumber Hukum Tata Negara


Tugas HUKUM tata negara
“sumber-sumber hukum tata negara”



DISUSUN OLEH :
NAMA : RIKA AFRIZA
NIM : 1209113979
KELAS : b

DOSEN PEMBIMBING : emilda firdaus, sh,mh,

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
2013


SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan , dokumen , naskah , dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu:
a.    Statutory
b.    Judiciary
c.    Literaty

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
·         Sumber Hukum Materiil
Adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum matriil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
·         Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara, yuris prudensi dan kebiasaan.

Sumber-sumber hukum dalam pengertian sosiologis
Sumber-sumber hukum dalam arti sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorang sosiolog hukum. Namun penelaahan sosiologis juga dapat relevan gagi seorang yang mempelajari sumber-sumber hukum dalam arti formal. Sumber-sumber tersebut terahir seringkali lebih baik dipahami dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.

Sumber hukum dalam pengertian sejarah
Dalam arti sejarah istilah sumber hukum punya dua makna yaitu sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang. Serta bagi para sejarawan hukum hal yang terutama penting adalah sumber pertama. Yang dimaksud ialah dokumen-dokemen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah dan sebagainya.

2. SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A.  Sumber Hukum Materil Hukum Tata Negara

·         Dasar dan Pandangan Hidup Bernegara
Di Indonesia contohnya adalah Pancasila . Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum, arti dari kalimat tersebut adalah bahwa pandangan hidup, cita-cita hukum, perikemanusiaan, keadilan sosial, serta tujuan hidup bangsa harus sesuai dengan pancasila serta tidak menyimpang dari pancasila.
·         Kebijakan-kebijakan Politik
Dalam hal ini merupakan kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara .
B.  Sumber Hukum Formil Hukum Tata Negara

·         Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
Peraturan perundang-undangan merupakan segala bentuk aturan hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang atau sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang telah ada pada suatu Negara tertentu . Contohnya saja di Indonesia hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam UU no.12 tahun 2011 dengan urutan :
1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Ketetapan MPR
3.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Peraturan Presiden
6.    Peraturan Daerah Provinsi
7.    Peraturan Daerah  Kabupaten/Kota

·         Hukum Adat Ketatnegaraan
Dapat dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis yang berlaku secara turun-tumurun dalam masyarakat adat suatu Negara dalam kaitannya dengan system ketatanegaraan .
·         Hukum Kebiasaan (konvensi) Ketatanegaraan
Juga merupakan suatu bentuk hukum tidak tertulis . Biasanya hukum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hukum asli suatu Negara, oleh karena itulah hukum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan.
·         Yurisprudensi Ketatanegaraan
Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum.
·         Hukum Perjanjian Internasional Ketatanegaraan
Hukum internasional bisa juga disebut hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukum internasional, yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu
a.    antara Negara dengan Negara
b.    antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lain
Biasanya hukum internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional yang mengutamakan kepentingan internasional pula tentunya.
·         Doktrin Ketatanegaraan
Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan dan menentukan hukum .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar