Minggu, 01 Desember 2013

Resume Hukum Ekonomi serta Kasus Kredit Macet



HUKUM EKONOMI
1.  Pengertian Hukum

Hukum merupakan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.


Berikut ini merupakan definisi Hukum menurut para ahli :

1.1.     Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
1.2.    Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
1.3.    J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
1.4.    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
1.5.    Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
1.6.    Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
1.7.    Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
1.8.    E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

2.  Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Ø  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
Ø  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
                                     
Contoh hukum ekonomi :
Ø  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Ø  Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Ø  Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Ø  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Ø  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

3.  Karakteristik hukum ekonomi

Ø  Mencakup hukum publik dan hukum privat
Ø  Cakupan lebih luas dari hukum perdata dan hukum dagang
Ø  Merupakan perpaduan hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum internasinal, hukum administrasi negara, hukum tata negara
Ø  Bersifat interdisipliner, multidisipliner dan transnasional
Ø  Mengatur secara terinci.

4.  Hubungan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Dalam setiap aktivitas itu diperlukan sekumpulan peraturan yang memungkinkan setiap pelaku kegiatan ekonomi melaksanakan kegiatan dan aktivitas ekonomi secara tertib , disitulah diperlukannya hukum .
Hubungan antara ilmu hukum dengan ilmu ekonomi berdasarkan penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) :
Definisi dari hukum perdata atau yang dikenal dengan istilah lain hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan yang satu dengan individu atau badan yang lainnya serta berisi hak dan kewajiban dari individu atau suatu badan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan sekumpulan peraturan yang disusun oleh bangsa Belanda dan diberlakukan di Indonesia pada saat Belanda menjajah Indonesia, sehingga hingga saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disahkan di Indonesia sebagai pedoman Hukum Privat yang sah. Dalam buku ke-3 kitab undang-undang Hukum Perdata berisi tentang Perikatan, yaitu yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Pada kesempatan ini saya mengutip beberapa pasal dari bab ke-v dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Jual-Beli, yaitu:
- Pasal 1457. Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
- Pasal 1458. Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.

5.  Sejarah Hukum Ekonomi
Sudah lama orang mengetahui adanya hubungan yang erat antara hukum dan ekonomi, akan tetapi barlah sekitar tahun 1930-an, orang mulai menggunakan kacamata hukum ekonomi atau Droit Economique, yang pada waktu itu baru mancakup peraturan-peraturan administrasi Negara yang membatasi kaidah-kaidah hukum perdata dan/atauhukum dagang.
Pembatasan kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang diberi nama hukum ekonomi itu , berpangkal pada konsepsi Negara kesejahteraan (welfare state) yang mewajibkan Negara secara aktif  menyelenggarakan kepentingan umum , dan tidak (sebagai mana menjadi pendirian paham liberal) hanya menyerahkan kepada warga negara sendiri saja untuk memnuhi kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan saja.
Sikap liberal itu tersimpul dalam kata bersayap yang yang pernah diucapkan oleh presiden Amerika Serikat Thomas Jefferson bahwa “That govermment which give govems east govems best”. Akan tetapi dalam bahasa malaise atau resesi ekonomi yang melanda seluruh dunia tahun 1930-an itu, sikap yang seperti dianjurkan oleh Thomas tidak lagi dapat diteruskan. Maka bertindaklah Negara prancis melalui kaidah-kaidah administrasi negaranya untuk mengusahakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Karena sebelum tindakan administrative mulai diambil oleh pemerintahan prancis, Negara itu hidup atas dasar fislafat liberal dan kebebasan bertindak oleh warga negaranya, maka untuk membawa keseimbangan demi kepentingan umum, khususnya untuk kepentingan rakyat yang kurang mampu, diperlukan tindakan tindakan yang membatasi kebebasan individu itu.
Keseluruhan kaidah hukum administrasi Negara yang membatasi hak hak individu yang dilindungi atau dikembangkan oleh hukum perdata dan hukum dagang kemudian dikenal dengan nama Droit Economique.  Akan tetapi perjalanan sejarah hukum ekonomi tidak berheti disana saja. Dalam akhir tahun 1940-an Eropa termasuk Prancis dihadapkan dengan keharusan untuk membangun kembali perekonomiannya,  yang telah hancur total oleh peperangan. Akan tetapi sumber dana untuk itu sangat terbatas , dan terutama diperoleh dari internasional Bank of Reconstruction an d Development (IBRD) berdasarkan Marshall Plan. Dengan dana yang terbatas, dan pengawasan dari IBRD terpaksalah prancis (dan lain-lain Negara di Eropa) mengadakan pembangunan berencana. Tentu saja pembangunan ekonomi yang berencana itu memerlukan peraturan-peraturan hukum yang mengarahkan kegiatan-kegiatan anggota masyarakat agar supaya melakukan hal-hal yang mendukung rencana pembangunan ekonomi Prancis pada waktu itu.
Bertambah banyaknya kaidah kaidah hukum disegala bidang, yang mengarahkan anggota masyarakat itulah, yang akhirnya mengubah ciri hukum ekonomi dari kaidah kaidah hukum yang membatasi hukum dan hukum dagang (Droit Economique) menjadi Droit de I’ Economie, yaitu kaidah-kaidah hukum yang berserakan di semua bidang hukum, yaitu baik dalam bidang hukum tata Negara, hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum pajak, dan tentu saja juga dalm hukum administrasi Negara. Dengan demikian kaidah-kaidah hukum ekonomi tidak hanya berubah bertambah banyak jumlahnya, akan tetapi juga cirinya; jadi secara kumulatif hukum ekonomi telah mengalami perubahan dalam perkembangan yang sedikitnya lebih dari setengah abad. Dengan sudut pandang ini, dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya tidak ada Negara lain yang masih benar-benar menganut paham liberalisme abad ke-19. Amerika Serikat pun dengan (Trade Commision dan wewenang yang telah diberikan kepada presiden untuk mengatur dan mengarahkan perdagangan internasional Amerika Serikat) juga sudah memiliki banyak kaidah-kaidah hukum ekonomi, baik yang dapat dianggap sebagai droit economique, maupun kaidah-kaidah droit de I’economie.
Jika pandangan kta arahkan ke Negara Indonesia, ternyata kaidah kaidah hukum yang membatasi hukum perdata dan hukum dagang maupun kaidah hukum yang mengarahkan ke masyarakat kita sesuai dengan kehendak dan tujuan pemerintah bahkan sudah kita kenal dalam hukum adat dan dalam hukum abad ke-19; jadi sejauh sebelum Prancis dan lain lain Negara mengadakannya. Kita ingat pada konsep hak ulayat dalam hukum adat Agrarische wetgeving dan Agraris Besluit tahun 1870 yang melarang petani menanami sawah atau ladangnya dengan tanaman yang dikehendakinya sendiri, tetapi diadakan untuk mensukseskan Cultuustelsel, yaitu penanaman tanamakn keras guna di ekspor keluar negeri. Dengan tujuan agar rakyat Indonesia jangan sampai sama sekali kehilangan tanah adatnya, maka pada tahun 1875 diadakan apa yang dikenal dengan Vreevreemdingsvrerbod atau larangan pengasingan tanah adat kepada orang yang tidak tunduk pada hukum adat.
Pada tingkat domestic lalu lintas ekonomi membawa persoalan-persoalan yang baru, yang harus dipecahkan dengan jawaban jawaban yang baru pula. Banyak pristiwa ekonomi dan pranata ekonomi yang dulu tidak kita jumpai dan sekarang hadir ditengah kita , atau ada lembaga baru yang berupa perkembangan evolusi berpuluh tahun seperti yang terjadi pada kontak bagi hasil perminyakan kita ( production sharing contract). Semua ini tidak diatur dalam ketentuan ketentuan hukum kita. Kalaupun ada ketentuan yang mengatur, msks ketentuan tersebut sangat sumir dan sering tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan sekarang. Kasus “persaingan” “tidak sehat” suakr sekali diselesaikan semata mata memakai pasal 1365 kitab undang undang perdata. Juga pasal 382 bis kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tidak bisa menyelesaikan masalah persaingan tidak sehat ini, yang di Amerika telah diatur dengan cukup memuaskan dengan Sherman Act serta Clayton Act.
Ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besar karena sifat hukum yang sebetulnya konservatif. Hukum adalah polisi yang memelihara security and order. Hukum itu sering sekali berubah kalau nilai-nilai sudah berubah. Pendapat ini tidak sepenuhnya disetujui oleh para ahli hukum yang cenderung menafsirkan hukum sebagai agent ogf moderntation atau seperti yang ditulis roscoe pound law as an instrument of socialengineering. Kedua pendapat diatas punya kebenaran sendiri-sendiri. Di Indonesia bisa membuktikan argument yang dapat membenarkan pendapat pertama, juga bisa pula membutikan hal yang mendukung pendapat yang kedua.
Dikotomi antara pembangunan hukum disatu pihak dengan pembangunan ekonomi dilain pihak adalah tidak tepat, terutama dalam beberapa decade terakhir ini yang pertumbuhan hukum dan pertumbuhan ekonominya itu saling berhubungan.
Kadangkala pengaruh hukum terasa kuat, tetapi lebih sering pengaruh ekonomi lebih menentukan. Atau sering pula hukum dan ekonomi itu bertarung dulu sebelum ketahuan siapa yang bakal keluar sebagai pemenang.
Yang jelas suatau interaksi memang tengah terjadi dan ini bukanlah hal yang baru menurut Posner. Interaksi ini sudah ada sejak lama sekali. Di Amerika interaksi yang paling intens terjadi pada bidang antitrust dan securities regulation. Sekarang hal ini malah sudah amat banyak terjadi, interaksi ini terjadi dalam banyak bidang seperti litigasi dan abritase, malah juga dalam hal hal yang sangat pribadi seperti perceraian.
Dari penelitian yang pernah dilakukan di Amerika, Posner menyimpulkan bahwa sebetulnya ahli hukum sama saja dengan ahli ekonomi, sama-sama rational maximize. Dalam bahs hukum sebetulnya kita bisa mengartikan rational maximizer ini dengan reasonable man, orang yang memiliki kemampuan untuk berbuat sesuati dengan akal sehat (reasonableness). Kiranya disini soal logika menjadi masalah yang mengaitkan sifat atau hakikat dari hukum ekonomi.
Posner juga sampai pada satu pendapat bahwa sering terbukti suatu sistem hukum itu mendukung efisiensi ekonomi. Pendapat ini buat kita agak meragukan sebab sering kita mendengar keluhan bahwa cukup banyak ketentuan hukum yang ditafsirkan menghambat kemajuan ekonomi tidak saja diindonesia tetapi juga dinegara-negara maju seperti Amerika.
Hal lain yang dikemukakan Posner adalah keberhasilannya ahli hukum diyakinkan agar tidak berhenti pada ketentuan nurmatif, tetapi mulai dengan pendekatan kualitatif, pendekatan statistic.tidak semua ahli hukum menerima ini, tetapi suatu usaha permulaan telah dirintis. Kiranya kita bisa bisa bersetuju dengan Posner bahwa analis ekonomi akan amat membantu dalam upaya kita mengadakan pembaruan hukum.   
Sesungguhnya suatu pembangunan yang dicita-citakan oleh UUD 1945 adalah  pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum tetap justru mencakup pembangunan politik dan pembangunan budaya. Hakikat dari kata “ mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah justru mewujudkan keadilan social dalam segala segi. Pasal pasal yang terbatas pada pemenuhan kebutuhn pokok ( basic needs) tetapi juga mengandung makna perlunya opembangunan politik, perlunya Negara terlib at dalam mengelola kekayaan Negara untuk dipergunakan seperlun ya bagi kemakmuran rakyat banyak.
Kalau pembangunan harus ditafsirkan sebagai mencakup segala bidang maka hukum yang mengatur pembangunan itu sendiri jelas meurupakan hukum segala bidang, hukum dagang, hukum tatanegara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum internasional dan sebagainya. Soenaryati Hartono memang benar ketika mengatakan bahwa sifat hukum ekonomi kita adalah interdisipliner, multidisipliner, dan trans nasional. Karena pada akhirnya kita harus berhubungan dengan banyak disiplin dan banyak Negara. Sebagai bangsa yang tengah berkembang, kita berada dn akan terus berada di dalam pergaulan antar bangsa.
Hal lain yang memaksa kita ntuk menilai pembangunan sebagai pembangunan yang terpadu, adalah karena kita berada dalam daerah pengaruh “welfare state ideology”. Era laissez fair sebetulnya belum sepenuhnya musnah tetapi ideology Negara kesejahteraan terasa lebih menonjol. Ide Negara kesejahteraan ini kelihatannya mulai dikembangkan dengan mengeluarkan beberapa ketentuan pemerataan seperti yang kita baca pada “delapan jalur pemerataan”. Pemerintah sudah mulai menyadari bahaya yang bakal timbul jika pembangunan jalan terus tanpa disertai pemerataan. Pembangunan pada prinsipnya haruslah juga memiliki perasaan keadiln (sense of justice). Hukum tidak lagi terbatas pada memperkuat sistem, tetapi justru mempercepat perubahannya sistem. Ahli hukum haruslah menempatkan dirinya pada kepentingan rakyat banyak bukan sebaliknya.
Dua sisi yang kelihatannya menonjol disini adalah pertama, pembangunan itu sendiri, dan kedua sisi pemerintahan. Dua sisi ini merupakan outcome yang wajar. Inilah yang kiranya mengiring Soenaryati Hartono pada dua kategori hukum ekonomi yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Istilah “hukum ekonomi” cenderung lebih menekankan soal dalih dalih ekonomi yang berhubungan dengan hukum penawaran dan permintaan, misalnya Kurve Lorena dan Gini Coefficient termasuk dalam hal ini pula .

























KREDIT MACET
A.  Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.
Dalam tulisan ini kami akan menguraikan secara ringkas tentang kredit bermasalah, khususnya kredit macet, mulai dari pengertian, indikasi kredit macet, bagaimana mengantisipasi sampai pada cara-cara penanganan dan penyelesaiannya.
B.  Pengertian Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:
Ø  Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan
Ø  Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit
Ø  Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan. Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri.

C.  Faktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.     Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.    Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3.    Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4.    Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5.    Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6.    Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7.    Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
8.    Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu.
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
1.     Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
2.    Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
3.    Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
4.    Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
5.    Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
6.    Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
7.    Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).

D.  Indikasi Kredit Macet
Untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet sedini mungkin, dapat dilakukan dengan memperhatikan gejala-gejala sebagai berikut:
1.     Terjadinya penundaan yang tidak normal dalam penerimaan laporan keuangan, pemayaran cicilan atau dokumen lainnya;
2.    Adanya penyelidikan yang tidak terduga dari lembaga-lembaga keuangan lainnya mengenai nasabah tersebut;
3.    Keluarnya anggota eksekutif perusahaan;
4.    Terjadi perubahan kegiatan usaha misalnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang sejenis;
5.    Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft;
6.    Perusahaan nasabah mengalami kekacauan;
7.    Ditemukannya kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
8.    Permintaan tambahan kredit;
9.    Permohonan perpanjangan atau penjadwalan kembali kredit;
10. Usaha nasabah yang terlalu ekspansif;
11.  Kreditur lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan.
Dengan mencermati gejala-gejala terjadinya kredit macet tersebut, maka bukanlah sesuatu yang mustahil untuk mencegah terjadinya kredit macet, atau paling tidak dapat mengurangi/menekan sekecil mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.
























Negara Dirugikan Rp 35,2 miliar Dari Kasus Kredit Macet Bank Riau Kepri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang lanjutan kasus kredit macet di Bank Riau Kepri Cabang Batam, Rabu (20/2) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini terdakwanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib. Dalam sidang yang sempat diskor itu Penasihat Hukum terdakwa Agung Budiharta SH sempat beradu argumen dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU dari BPKP Irham Ak, selaku Kabid di BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adu argumen itu muncul karena Agung Budiharta menilai saksi Irham tidak menguasai materi dan tidak mengerti permasalahan. Pada kesaksiannya Irham Ak kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Dwiyantara SH dan JPU Oka Regina SH Cs menyampaikan, pihak Bank BPD Riau yang sekarang menjadi Bank Riau Kepri mengetahui ketidak mampuan PT Saras Perkasa untuk melampirkan modal atau jaminan pinjaman senilai Rp 36 Milyar.
"Sebab sejak awal pihak Bank BPD Cabang Batam sudah mengetahui pengajuan kredit atau pinjaman yang diajukan PT Saras, tanpa adanya permodalan atau jaminan yang memenuhi persyaratan perbankan," ucapnya.
Seharusnya kata Irham, kredit tersebut tidak disetujui, karena kemampun dan keuangan PT Saras tidak ada. Lalu kredit perorangan untuk pengembang tidak dibenarkan. "Jadi hal ini yang mengakibatkan kredit macet hingga negara dirugikan sebesar Rp 35,2 Milyar, "ungkapnya..
Mendengar penjelasan itu Hakim Ketua bertanya, kalau Jaminan besar apakah negara dirugikan? Irham menjawab tetap dirugikan, "karena kebijakan yang salah mengakibatkan kerugian negara, "ucapnya. Iinikan tidak total los tanya hakim kembali, dan dijawan Irham, hal itu tetap total los, kareana jaminan kurang dari 72% dan masih milik orang lain. Jadi dalam hal ini negara dirugikan dengan adanya persetujuan kredit ini," tegas saksi.
Terkait penjelasan saksi itu PH terdakwa  Layung Purnomo SH menanyakan tentang masalah kredit take over yang terjadi di Bank Riau Kepri. Kemudian Irham menerangkan, kredit take over itu terjadi karena kerugian sebesar Rp35 Milyar. "Seharusnya kredit takeover itu tidak dicairkan. Sebab dengan adanya keputusan take over kredit  itu telah salah, lantaran persyaratannya tidak lengkap" ungkap Irham.
Ungkapan saksi itu langsung dibantah Layung, sebab saksi tidak dapat menjelaskan lebih rinci mengapa tidak boleh dicairkan. Bahkan keterangannya saksi hanya parsial (sebagian) saja dan tidak menyeluruh.
Dikatakan Layung, dalam kredit itu, dari mulai proses sampai dengan pengikatan jaminan, merupakan satu bagian. "Setiap proses kredit, selalu diikuti dengan jaminan. Bagaimana dia bisa katakan kerugian, sedangkan jaminan kredit yang ada tidak diperhitungkan. Padahal diseluruh bank, jaminan itulah yang akan menutupi kredit, jika kredit macet dan dilelang" tegas Layung.
Apalagi tegasnya, pada pemeriksaan BPKP di Bank Riau Kepri sebelumnya pada tahun 2005, BPKP mengeluarkan hasil pemeriksan wajar. " Jadi mengapa ada dua pemeriksaan yang berbeda di instansi yang sama. Sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Kami sangat menolak pendapat keahliannya," kata Layung.
Menurut Layung kepada hakim, dalam pemeriksaannya saksi hanya menyoroti kas keluar, tetapi tidak pernah melihat kas masuk. Padahal membaca suatu neraca bank, tidak hanya itu, ada aset yang justru tidak pernah dinilai, dimana aset dalam perkara ini pernah dihitung penilai independen senilai Rp37Milyar. " Dengan jaminan, tentu tidak ada yang dirugikan. Jika semua kredit macet dianggap korupsi, maka semua pejabat bank dianggap korupsi, karena tidak ada bank yang tidak memiliki kredit macet," papar Layung.
Usai persidangan PH terdakwa Agung Budiharta SH kepada wartawan  mengatakan, pihaknya menolak kesaksian saksi ahli, karena saksi ahli tidak konsisten memberikan kesaksian dipersidangan. Data dimiliki saksi parsial (sebagian) atau tidak mengusai materi perkara. " Masak iya saksi bisa langsung mengatakan bahwa Bank Riau Kepri dinyatakan rugi tanpa melihat peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.
Jadi lanjutnya, Intinya data yang dimiliki saksi tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena tidak lengkap dan tidak memahami isi dakwaan perkara," jelasnya.

1 komentar:

  1. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal di dalam mobil. kecelakaan dan sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk menanyakan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya bahwa Benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan Saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya A nnisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus