Sabtu, 10 November 2012

Unsur-Unsur Negara


TUGAS KELOMPOK ILMU NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA



Disusun Oleh Kelompok 1 :

Ø Adi Permana
Ø Akmal Astani
Ø Deny Astuty
Ø M.Arbi Ubaidillah
Ø Matias Ricard
Ø Nurviyani
Ø Ria Anggelia
Ø Rica Regina
Ø Rido Tri Sandi R
Ø Rika Afriza
Ø Yogi Ramadhan




Fakultas Hukum Universitas Riau
2012

 
KATA PENGANTAR

          Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa , yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua sehingga kami (kelompok 1) dapat menyelesaikan makalah mengenai “Unsur-Unsur Terbentuknya Sebuah Negara” ini .
          Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Gusliana HB SH.,M.Hum, selaku guru pembimbing serta semua pihak yang telah berperan dalam penyelesaian makalah ini . Semoga kedepannya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua .
          Kami percaya bahwa tidak ada yang sempurna didunia ini . dan kami juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dalam pembuatan maupun  penyusunan . Untuk itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak terhadap makalah ini .
Pekanbaru , 1 Oktober 2012

                                                                                   Kelompok 1








                                                 DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang                                                                          1
B.    Tujuan                                                                                      1
BAB II : PEMBAHASAN
A.   Penduduk atau Rakyat Tertentu                                              2
B.    Wilayah                                                                                  6
C.    Pemerintah yang Berdaulat                                                     8
D.   Pengakuan dari Negara Lain                                                    9
BAB III : KESIMPULAN                                                                    11
DAFTAR PUSTAKA                                                                            12       




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat . Untuk memahami asal mula terjadinya Negara bisa dilihat dari dua fakta , yaitu fakta sejarah dan teoritis . Terjadinya suatu Negara  menurut fakta sejarah adalah bahwa negara terjadi berdasarkan peristiwa sejarah . Adapun asal mula terjadi berdasarkan teori-teori  yang  dikemukakan oleh para filsuf atau para serjana berdasarkan pada pemikiran logis dan bersifat hipotesis . pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan secara rinci asal mula terjadinya Negara .



B. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang diperlukan bagi terbentuknya suatu negara (elemen daripada negara .














BAB II
PEMBAHASAN

Unsur-unsur terbentuknya suatu negara adalah sebagai berikut :

A.  Penduduk atau Rakyat Tertentu
Siapakah yang dimaksud rakyat ? Adapun yang dimaksud dengan rakyat adalah sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga menjadi masyarakat , meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan , kepercayaan , dan kulit yang berlainan .
Asas pokok yang mula-mula digunakan sebagai dasar  dalam menentukan termasuk tidaknya seseorang di dalam rakyat itu , ialah asas keturunan ( ius-sanguinis) . Rakyat suatu negara  mula-mula hanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai satu keturunan , satu nenek moyang . Pertalian darah merupakan faktor yang  sangat penting.
Akan tetapi , sejak wilayah negara itu di tandatangani orang-orang  dari negara lain dan mempunyai nenek moyang yang lain pula , dan mereka yang datang ini bertempat tinggal dan tunduk  di bawah kekuasaan  negara itu, maka faktor tempat tinggal bersama turut pula menentukan,masuk tidaknya seseorang di dalam rakyat suatu negara itu ( ius soli = asas tempat tinggal/tempat kelahiran).
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat adalah :
1.RUMPUN
                 Rumpun diartikan sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama. Ciri-ciri jasmaniah itu misalnya warna kulit, warna rambut, bentuk badannya , bentuk mukanya , dan sebagainya . Karena persamaan cirri-ciri jasmaniah itu , penduduk di dunia di bagi-bagi dalam berbagai rumpun seperti rumpun Melayu , rumpun Kuning , rumpun Putih , rumpun Hitam , dan sebagainya . masing-masing  rumpun itu dibagi-bagi lagi dalam rumpun-rumpun kecil atau campuran . Di eropa misalnya , sebelum perang dunia II ada suatu anggapan bahwa bangsa jerman termasuk rumpun nordio sebagai bagian dari rupun putih . Rumpun  Nordio itu merupakan keturunan dari dewa-dewa yang akibatnya bagi bangsa jerman merupakan bangsa yang mempunyai kelebihan dalam segala-galanya dari bangsa-bangsa lainnya di dunia . Ajaran ini menjadi suatu mitos yang ditanamkan kepda seluruh bangsa Jerman sehingga ajaran ini merupakan doktrin politik yang digunakan oleh pemimpin-pemimpin Jerman untuk melaksanakan politik ekspansinya . Ajaran-ajaran ini bisa membawa akibat perasaan  chauvinisme  dan antagonisme  ke arah perasaan kebangsaan yang sempit dan tidak mengenal perikemanusiaan yang sudah dibuktikan pada  Perang Dunia II.
2.BANGSA
                 Bangsa diartikan sekumpulan manusia yang mempunyai suatu kesatuan persamaan kebudayaan , misalnya bahasa , adat kebiasaan , agama , dan sebagainya . Karena persamaan bahasa itu , orang  menyebut bangsa arab walaupun di dalamnya terdiri atas bangsa-bangsa Mesir , Irak , Yordania , dan sebagainya .
     3.NATIE
                     Natie juga sering disebut bangsa , tetapi mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Natie diartikan sekumpulan manusia yang mempunyai kesatuan politik yang sama . Ciri-ciri  jasmaniah maupun kebudayaan tidak merupakan syarat mutlak  bagi terbentukanya suatu natie . Contoh berdirinya natie di dunia ini merupakan gabungan dari bangsa-bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda dan berbagai rumpun . Orang menyebut bangsa Swiss , tetapi bangsa ini sebenarnya terdiri  atas bangsa-bangsa yang berbeda bahasanya . Jadi, Negara itu disebut Negara nasional , karena didirikan atas keadaan nasional .
                Ikatan seorang yang menjadi warga Negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban baginya . Karena hak dan kewajiban , kedudukan seorang warga Negara dapat disimpulkan dalam empat hal sebagai berikut .

a.    Status Positif
               Status positif ini memberi hak kepada setiap warga negara untuk menunutut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa , raga, hak milik , kemerdekaan , dan sebagainya . Untuk itu , negara membentuk  badan pengadilan , kepollisian , kejaksaan dan lain-lain yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam pelanggaran terhadap hal-hal lain.
b.    Status Negatif
               Status negatif ini memberi jaminan kepada setiap negara bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasinya . Campur tangan negara terhadap hak asasi warga  negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari warga Negara . Walaupun demikian , dalam keadaan tertentu Negara dapat melanggar hak asasi rakyat jika tindakannya ditunjukkan untuk kepentingan umum . Umpamanya , pemerintah hendak membuat jalan yang harus melalui tanah milik perseorangan ini dapat dilanggar , tetapi sebagai imbalannya diberikan ganti rugi.
c.    Status Aktif
               Status aktif ini  memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan . Untuk mewujudkan hak ini setiap warga Negara diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dalam Dewan Perwakilan Rakyat .
d.    Status Pasif
               Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara  untuk menaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya . Misalnya apabila Negara dalam keadaan perang , semua warga Negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata untuk membela negaranya .
               Berdasarkan empat kedudukan tersebut , seorang asing itu dibedakan dari warga negara . Karena bagi orang asing tidak ada ikatan hak dan kewajiban terhadap bukan negaranya .
Ø  Kewarganegaraan
1.     Asas ius sanguinis (law of the blood). Yaitu suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.    Asas ius soli (law of the soli), yaitu suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.

Yang dimaksud dengan campuran bilamana dua asas tersebut sekaligus dipelakukan.
1.     Dwi Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan di dalam wilayah Inggris sebagai British Citizen walaupun orang tuanya itu berwarga Negara Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda, seorang yang diturunkan oleh seorang Belanda menjadi orang Belanda walaupun ia dilahirkan di luar wilayah negeri belanda. Dengan demikian, timbul keadaan bahwa orang mempunyai dua macam kewarganegaraan.
2.    Tanpa Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan inggris seorang yang dilahirkan diluar wilayah united kingdom dari keluarga British Citizen dan setelah 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraan pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat 12 bulan, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan sebarai British Citizen dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain sehingga ia menjadi tanpa warga Negara.


Ø Kewarganegaraan dalam Islam
         Meskipun negara Islam merupakan Negara ideologis, tetapi Negara ini membatasi kewarganegaraannya hanya keapada orang-orang yang tinggal di wilayahnya atau berimigrasi dalam wilayahnya. Negara Islam bukan Negara ekstrateritorial. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an Surat Al-anfaal ayat 72.
         Ayat tersebut meletakkan prinsip dasar lain dari hukum perundang-undangan Islam, yaitu Negara Islam melindungi segenap orang-orang yang berada di tanah tumpah darah Negara islam atau yang berhijrah ke Negara islam yang bersangkutan. Mengenai kaum muslimin yang berada di luar wilayah Negara islam , persaudaraan tetap ada, tetapi tidak ada tanggung jawab legal bagi perlindungannya.
         Menurut Al-Maududi ada dua jenis kewarganegaraan yang dianut oleh Negara
islam, yakni:
1.     Kaum Muslim
         Ada dua persyaratan dasar warganegaraan, yaitu beriman dan merupakan penduduk asli suatu Negara islam, atau berdomisili di Negara Islam. Seseorang yang walaupun beragama islam, belum menghentikan ketaatannya terhadap non-islam dan belum berhujrah ke Negara islam, bukan dan tidak dapat menjadi warga Negara islam.
         Kepada semua warga Negara muslim di Negara islam terdapat beban tugas untuk menyelenggarakan kehidupan sejalan dengan tradisi islam terbaik. Hanya kepada mereka sajalah Negara menegakkan hukum-hukumnya secara keseluruhan dan memerintahkan mereka untuk melaksanakan semua kewajiban agama, moral, budaya, dan politik .
2.    Kaum Dzimmy
         Adalah semua kaum non muslim yang bersedia teteap setia dan taat kepada Negara Islam yang dijadikan tempat tinggal untuk mencari nafkah, tanpa memperdulikan di Negara mana mereka dilahirkan. Untuk ini, islam memberikan jaminan perlindungan kehidupan. Nafkah, dan kekayaan, serta jaminan kebudayaan, keimanan, dan martabat.
         Negara hanya menerapkan undang-undang Negara terhadap mereka dan memberi hak yang sama dengan kaum muslim dalam semua masalah perdata. Tidak ada diskriminasi antara kaum muslim dengan dzimmy. Kaum dzimmy dikecualikan dari tanggung jawab Negara , yang hanya dikhususkan sepenuhnya bagi semua warga Negara muslim.


B.  Wilayah
Wilayah Negara ialah batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.Dengan kata lain ,kekuasaan Negara itu tidak berlaku diluar batas wilayahnya karena bisa menimbulkan sengketa internasional , walaupun sebagai pengecualian dikenal  apa yang disebut daerah-daerah eksteritorial yang artinya  kekuasaan Negara bisa berlaku di luar daerah kekuasaannya sebagai pengecualian , misalnya ditempat kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan Negara asing itu . Oleh Karena itu , tidak jarang orang meminta suaka politik kepada kedutaan asing yang tidak dapat di ganggu gugat . Juga suatu kapal perang bisa merupakan daerah eksteritorial . Tidak heran pula jika seorang warga Negara hendak melahirkan anaknya supaya anak itu tidak kehilangan kewarganegaraannya berhubung dengan asas tempat kelahiran anak ia pergi ke kapal perang yang berlabuh dengan berbendera negaranya . Kelahiran anak itu tidak menyebabkan akan kehilangan kewarganegaraannya sebab ia lahir di daerah eksteritorial.
Mengenai batas wilayah Negara itu orang tidak dapat melihat dalam Undang-Undang  Dasar Negara , tetapi merupakan ketentuan dalam perjanjian  (traktat) antara dua Negara atau lebih yang berkepentingan dan biasanya merupakan Negara tetangga.
Antara dua Negara saja , perjanjian itu bersifat  bilateral , jika lebih dari dua Negara sifat perjanjian itu multilateral . Jika kata-kata wilayah itu tidak disebutkan juga dalam Undang Undang Dasar , maka ketentuan itu tidak mempunyai arti yuridis sama sekali , karena penentuan wilayah tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Adapun wilayah dari suatu Negara dapat dibagi atas :
a.Wilayah Daratan
Wilayah daratan dari suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah laut (perairan) dari Negara lain . Perbatasan wilayah Negara yang satu dengan wilayah Negara lain biasanya ditentukan di dalam suatu perjanjian . Perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara (perjanjian internasional) atau traktat.
Perjanjian internasional yang dibuat antara dua Negara saja disebut perjanjian bilateral (bi = dua);perjanjian yang dibuat antara banyak Negara disebut perjanjian multilateral (multi = banyak).
Perbatasan antara dua Negara dapat berupa :
1.     Perbatasan alam : sungai , danau , pegunungan atau lembah ;
2.    Perbatasan buatan : pagar tembok, pagar kawat berduri,tiang-tiang tembok ;
3.    Perbatasan menurut Ilmu Pasti : garis Lintang  atau Bujur pada peta bumi ; batas antara Korea Utara dan Korea Selatan ialah garis Lintang Utara 38 derajat.   
b.Wilayah Laut (perairan)  atau Wilayah Maritim
              Bagian dari laut ( perairan ) yang termasuk wilayah suatu Negara disebut lautan atau perairan teritorial Negara  yang bersangkutan . Adapun batas perairan territorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,5555 km) dihitung dari pantai ketika air surut . Laut di luar perairan territorial itu disebut Lautan Bebas ( Mare Liberum ) .
              Disebut lautan bebas sebab wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu Negara yang tertentu, sehhingga setiap Negara ,setiap orang dapat dengan bebas melakukan sesuatu di lautan bebas itu, misalnya : (a) bebas menangkap ikan ; (b) bebas melayarinya ; (c) bebas mencari barang-barang  di dasar lautan bebas itu ,dan sebagainya . Adapun batas dari perairan / lautan territorial itu mula-mula adalah 1 mil laut , alasannya ialah setiap wilayah harus dapat dipertahankan oleh yang menguasai wilayah itu . Pada waktunya itu peluru meriam yang ditembakan  hanya sampai 1 mil laut saja.
               Kemudian batas itu menjadi 3 mil laut , hingga saat ini . Walaupun demikian , ada juga Negara-negara yang dengan alasan-alasan tertentu ( penangkapan ikan paus , tambang minyak di dasar laut), menetapkan batas daerah perairan teritorial lebih jauh daripada  3 mil laut ; Indonesia misalnya menetapkan 12 mil laut , malahan ada Negara yang menetepkan 200 mil laut ( E1 Salvador).      
c . Wilayah Udara
               Udara yang berada dia atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu Negara ,termasuk di dalam wilayah Negara itu.Tingginya ke atas tidak ada batasnya ,asal  dapat dipertahankan oleh Negara  yang bersagkutan.Kekuasaan atas wilayah udara dari suatu Negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
               Dalam masa damai pada umumnya udara itu boleh dilalui oleh pesawat-pesawat terbang dari Negara lain, kecuali apabila oleh pemerintah suatu Negara ditentukan lain.Pada masa sekarang dapatlah di katakan bahwa jika tidak mendapat izin sebelumnya , maka pesawat terbang Negara asing tidak boleh terbang melalui wilayah udara suatu Negara yang tertentu.
               Namun demikian, hak dan kekuasaan Negara atas wilayah udaranya pada waktu sekarang amat sukar dipertahankan .Mengingat perkembangan kemajuan teknik sukarlah untuk mencegah penerbangan roket luar angkasa ( Sputnik dari Unisoviet dan Apollo dari Amerika Serikat ) yang mengelilingi bumi dan melewati wilayah udara hamper semua seluruh Negara didunia.

C.  Pemerintah yang Berdaulat
               Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat Undang-Undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia . Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta segala peraturannya (kedaulatan kedalam – internal sovereignty) . Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty) . maka dari itu , negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya .
               Pemerintah harus diartikan luas yang mencakup semua badan-badan Negara . Pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada dasarnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil .
               Menurut Lauterpacht , pemerintah merupakan syarat utama (terpenting) untuk adanya suatu Negara . jika pemerintah tersebut secara hukum menjadi Negara boneka dari Negara lain , maka Negara tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Negara .

D.  Pengakuan Dari Negara Lain
                  Adanya pengakuan dari Negara-negara lain merupakan tanda bahwa Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara . Walaupun tanpa pengakuan Negara lain , suatu Negara tetap berdiri asalkan memenuhi 3 unsur pokok.
                  Dipandang dari sudut hukum internasional , faktor pengakuan sangat penting , yaitu dalam hubungan antara bangsa – bangsa karena sebelum suatu Negara Negara melakukan hubungan internasional , maka dahulu harus melalui pintu pengakuan.
                  Menurut Moore , bahwa suatu Negara tanpa pengakuan tidaklah berarti bahwa ia tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya ,melainkan peranan pengakuan dari Negara lain untuk menggunakan atribut Negara yang bersangkutan saja . Fungsi pengakuan adalah sebagai berikut.
1.Untuk tidak megasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional.
2.Untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Ø  Teori Pengakuan
                  Menurut Brierly Francois , pengakuan bukanlah konstitutif melainkan deklaratoir . Tanpa pengakuan pun suatu Negara baru dapat berdiri tidak peduli apakah diakui atau tidak oleh Negara lain , maka sebagai kenyataan “Negara baru” mempunyai hak-hak untuk diperlakukan oleh Negara lain sebagai suatu Negara . Demikian pula pendapat Franscois , bahwa pengakuan merupakan perbuatan hukum yang bersifat timbal-balik.


Ø  Pengakuan Secara De Facto dan De Jure
                  Menurut Oppenheim , pengakuan dari Negara lain terhadap timbulnya keberadaan Negara ,hanya semata-mata merupakan suatu syarat konstitutif untuk dapat merupakan suatu syarat konstitutif untuk dapat smerupakan an  Internasional Person  . Dengan kedudukan tersebut sebagai kenyataan fisik atau pengakuan secara de facto maka secara formal kedudukan dapat ditingkatkan menjadi suatu judicial fact atau pengakuan secara de jure.
Dengan demikian pengakuan ada dua macam yaitu :
1.De facto , berarti pengakuan  menurut  kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta), misalnya 17 agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya, yang kemudian unsur-unsur Negara terpenuhi pada tanggal 18 agustus 1945.
2.De jure ,berarti pengakuan secara resmi menurut hukum ,misalnya pada tanggal 10 juni 1947 Indonesia mendapat pengakuan dari mesir.Kemudian pada tahun yang sama lahir pengakuan dari libanon , Arab Saudi , Afganistan , Syria , dan Burma.













BAB III
KESIMPULAN

Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat . adapun unsur-unsur dalam terbentuknya sebuah Negara adalah sebagai berikut :
1.     Rakyat , merupakan sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga menjadi masyarakat , meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan , kepercayaan , dan kulit yang berlainan .
2.    Wilayah , merupakan batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku .
3.    Pemerintah yang berdaulat
4.    Pengakuan dari Negara lain , merangkum pengakuan secara de facto maupun secara de jure .



















DAFTAR PUSTAKA

Ø  Huda Ni’matul, Ilmu Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Ø  Kansil,C.S.T.,Hukum Tata Negara di Indonesia untuk Perguruan Tinggi,
    Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar