TUGAS
KELOMPOK ILMU NEGARA
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Disusun Oleh Kelompok 1
:
Ø Adi Permana
Ø Akmal Astani
Ø Deny Astuty
Ø M.Arbi Ubaidillah
Ø Matias Ricard
Ø Nurviyani
Ø Ria Anggelia
Ø Rica Regina
Ø Rido Tri Sandi R
Ø Rika Afriza
Ø Yogi Ramadhan
Fakultas Hukum
Universitas Riau
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
yang Maha Esa , yang
telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua sehingga kami (kelompok 1) dapat
menyelesaikan makalah mengenai “Unsur-Unsur
Terbentuknya Sebuah Negara” ini .
Kami juga
mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Gusliana
HB SH.,M.Hum, selaku guru pembimbing serta semua pihak yang
telah berperan dalam penyelesaian makalah
ini . Semoga kedepannya makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua .
Kami percaya
bahwa tidak ada yang sempurna didunia ini .
dan kami juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik dalam pembuatan maupun penyusunan .
Untuk itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik dari berbagai pihak terhadap makalah ini
.
Pekanbaru
, 1 Oktober 2012
Kelompok
1
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Penduduk atau Rakyat
Tertentu 2
B.
Wilayah 6
C.
Pemerintah yang Berdaulat 8
D. Pengakuan dari Negara Lain 9
BAB III : KESIMPULAN 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan
agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat . Untuk memahami asal mula terjadinya Negara bisa
dilihat dari dua fakta , yaitu fakta sejarah dan teoritis . Terjadinya suatu
Negara menurut fakta sejarah adalah
bahwa negara terjadi berdasarkan peristiwa sejarah . Adapun asal mula terjadi
berdasarkan teori-teori yang dikemukakan oleh para filsuf atau para
serjana berdasarkan pada pemikiran logis dan bersifat hipotesis . pada
pembahasan selanjutnya akan dijelaskan secara rinci asal mula terjadinya Negara
.
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa saja yang
diperlukan bagi terbentuknya suatu negara (elemen daripada negara .
BAB
II
PEMBAHASAN
Unsur-unsur terbentuknya
suatu negara adalah sebagai berikut :
A.
Penduduk atau Rakyat
Tertentu
Siapakah yang dimaksud rakyat ? Adapun yang
dimaksud dengan rakyat adalah sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang
hidup bersama sehingga menjadi masyarakat , meskipun mereka ini mungkin berasal
dari keturunan , kepercayaan , dan kulit yang berlainan .
Asas pokok yang mula-mula digunakan sebagai
dasar dalam menentukan termasuk tidaknya
seseorang di dalam rakyat itu , ialah asas keturunan ( ius-sanguinis) . Rakyat
suatu negara mula-mula hanya terdiri
atas orang-orang yang mempunyai satu keturunan , satu nenek moyang . Pertalian
darah merupakan faktor yang sangat
penting.
Akan tetapi , sejak wilayah negara itu di
tandatangani orang-orang dari negara
lain dan mempunyai nenek moyang yang lain pula , dan mereka yang datang ini
bertempat tinggal dan tunduk di bawah
kekuasaan negara itu, maka faktor tempat
tinggal bersama turut pula menentukan,masuk tidaknya seseorang di dalam rakyat
suatu negara itu ( ius soli = asas tempat tinggal/tempat kelahiran).
Beberapa istilah yang erat pengertiannya
dengan rakyat adalah :
1.RUMPUN
Rumpun
diartikan sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai
ciri-ciri jasmaniah yang sama. Ciri-ciri jasmaniah itu misalnya warna kulit,
warna rambut, bentuk badannya , bentuk mukanya , dan sebagainya . Karena
persamaan cirri-ciri jasmaniah itu , penduduk di dunia di bagi-bagi dalam
berbagai rumpun seperti rumpun Melayu , rumpun Kuning , rumpun Putih , rumpun
Hitam , dan sebagainya . masing-masing
rumpun itu dibagi-bagi lagi dalam rumpun-rumpun kecil atau campuran . Di
eropa misalnya , sebelum perang dunia II ada suatu anggapan bahwa bangsa jerman
termasuk rumpun nordio sebagai bagian dari rupun putih . Rumpun Nordio itu merupakan keturunan dari dewa-dewa
yang akibatnya bagi bangsa jerman merupakan bangsa yang mempunyai kelebihan
dalam segala-galanya dari bangsa-bangsa lainnya di dunia . Ajaran ini menjadi
suatu mitos yang ditanamkan kepda seluruh bangsa Jerman sehingga ajaran ini
merupakan doktrin politik yang digunakan oleh pemimpin-pemimpin Jerman untuk
melaksanakan politik ekspansinya . Ajaran-ajaran ini bisa membawa akibat
perasaan chauvinisme dan antagonisme
ke arah perasaan kebangsaan yang sempit dan tidak mengenal
perikemanusiaan yang sudah dibuktikan pada
Perang Dunia II.
2.BANGSA
Bangsa
diartikan sekumpulan manusia yang mempunyai suatu kesatuan persamaan kebudayaan
, misalnya bahasa , adat kebiasaan , agama , dan sebagainya . Karena persamaan
bahasa itu , orang menyebut bangsa arab
walaupun di dalamnya terdiri atas bangsa-bangsa Mesir , Irak , Yordania , dan
sebagainya .
3.NATIE
Natie juga sering disebut
bangsa , tetapi mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Natie diartikan sekumpulan
manusia yang mempunyai kesatuan politik yang sama . Ciri-ciri jasmaniah maupun kebudayaan tidak merupakan
syarat mutlak bagi terbentukanya suatu
natie . Contoh berdirinya natie di dunia ini merupakan gabungan dari
bangsa-bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda dan berbagai rumpun . Orang
menyebut bangsa Swiss , tetapi bangsa ini sebenarnya terdiri atas bangsa-bangsa yang berbeda bahasanya . Jadi,
Negara itu disebut Negara nasional , karena didirikan atas keadaan nasional .
Ikatan
seorang yang menjadi warga Negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban baginya .
Karena hak dan kewajiban , kedudukan seorang warga Negara dapat disimpulkan
dalam empat hal sebagai berikut .
a. Status Positif
Status
positif ini memberi hak kepada setiap warga negara untuk menunutut tindakan
positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa , raga, hak milik , kemerdekaan
, dan sebagainya . Untuk itu , negara membentuk
badan pengadilan , kepollisian , kejaksaan dan lain-lain yang akan
melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam pelanggaran terhadap hal-hal
lain.
b. Status Negatif
Status
negatif ini memberi jaminan kepada setiap negara bahwa negara tidak boleh
campur tangan terhadap hak-hak asasinya . Campur tangan negara terhadap hak
asasi warga negaranya terbatas untuk
mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari warga Negara . Walaupun
demikian , dalam keadaan tertentu Negara dapat melanggar hak asasi rakyat jika
tindakannya ditunjukkan untuk kepentingan umum . Umpamanya , pemerintah hendak
membuat jalan yang harus melalui tanah milik perseorangan ini dapat dilanggar ,
tetapi sebagai imbalannya diberikan ganti rugi.
c. Status Aktif
Status
aktif ini memberi hak kepada setiap
warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan . Untuk mewujudkan hak ini
setiap warga Negara diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dalam
Dewan Perwakilan Rakyat .
d. Status Pasif
Status
pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara untuk menaati dan tunduk kepada segala
perintah negaranya . Misalnya apabila Negara dalam keadaan perang , semua warga
Negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata untuk membela
negaranya .
Berdasarkan
empat kedudukan tersebut , seorang asing itu dibedakan dari warga negara . Karena
bagi orang asing tidak ada ikatan hak dan kewajiban terhadap bukan negaranya .
Ø
Kewarganegaraan
1. Asas
ius sanguinis (law of the blood).
Yaitu suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Asas
ius soli (law of the soli), yaitu
suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
kelahiran.
Yang
dimaksud dengan campuran bilamana dua asas tersebut sekaligus dipelakukan.
1. Dwi
Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan Inggris
seorang yang dilahirkan di dalam wilayah Inggris sebagai British Citizen walaupun orang tuanya itu berwarga Negara Belanda
dan menurut kewarganegaraan Belanda, seorang yang diturunkan oleh seorang
Belanda menjadi orang Belanda walaupun ia dilahirkan di luar wilayah negeri
belanda. Dengan demikian, timbul keadaan bahwa orang mempunyai dua macam
kewarganegaraan.
2. Tanpa
Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan inggris
seorang yang dilahirkan diluar wilayah united
kingdom dari keluarga British Citizen
dan setelah 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraan pada
perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat 12
bulan, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan sebarai British Citizen dan juga tidak memiliki
kewarganegaraan lain sehingga ia menjadi tanpa warga Negara.
Ø
Kewarganegaraan dalam Islam
Meskipun negara
Islam merupakan Negara ideologis, tetapi Negara ini membatasi
kewarganegaraannya hanya keapada orang-orang yang tinggal di wilayahnya atau
berimigrasi dalam wilayahnya. Negara Islam bukan Negara ekstrateritorial. Hal
ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an Surat Al-anfaal ayat 72.
Ayat tersebut
meletakkan prinsip dasar lain dari hukum perundang-undangan Islam, yaitu Negara
Islam melindungi segenap orang-orang yang berada di tanah tumpah darah Negara
islam atau yang berhijrah ke Negara islam yang bersangkutan. Mengenai kaum
muslimin yang berada di luar wilayah Negara islam , persaudaraan tetap ada,
tetapi tidak ada tanggung jawab legal bagi perlindungannya.
Menurut
Al-Maududi ada dua jenis kewarganegaraan yang dianut oleh Negara
islam, yakni:
1.
Kaum Muslim
Ada dua persyaratan dasar
warganegaraan, yaitu beriman dan merupakan penduduk asli suatu Negara islam,
atau berdomisili di Negara Islam. Seseorang yang walaupun beragama islam, belum
menghentikan ketaatannya terhadap non-islam dan belum berhujrah ke Negara
islam, bukan dan tidak dapat menjadi warga Negara islam.
Kepada semua warga Negara muslim di
Negara islam terdapat beban tugas untuk menyelenggarakan kehidupan sejalan
dengan tradisi islam terbaik. Hanya kepada mereka sajalah Negara menegakkan
hukum-hukumnya secara keseluruhan dan memerintahkan mereka untuk melaksanakan
semua kewajiban agama, moral, budaya, dan politik .
2.
Kaum Dzimmy
Adalah semua kaum non muslim yang
bersedia teteap setia dan taat kepada Negara Islam yang dijadikan tempat
tinggal untuk mencari nafkah, tanpa memperdulikan di Negara mana mereka
dilahirkan. Untuk ini, islam memberikan jaminan perlindungan kehidupan. Nafkah,
dan kekayaan, serta jaminan kebudayaan, keimanan, dan martabat.
Negara hanya menerapkan undang-undang
Negara terhadap mereka dan memberi hak yang sama dengan kaum muslim dalam semua
masalah perdata. Tidak ada diskriminasi antara kaum muslim dengan dzimmy. Kaum
dzimmy dikecualikan dari tanggung jawab Negara , yang hanya dikhususkan
sepenuhnya bagi semua warga Negara muslim.
B.
Wilayah
Wilayah Negara ialah batas wilayah di mana kekuasaan Negara
itu berlaku.Dengan kata lain ,kekuasaan Negara itu tidak berlaku diluar batas
wilayahnya karena bisa
menimbulkan sengketa internasional , walaupun
sebagai pengecualian dikenal apa yang
disebut daerah-daerah eksteritorial yang artinya kekuasaan Negara bisa berlaku di luar daerah
kekuasaannya sebagai pengecualian
,
misalnya ditempat kediaman kedutaan
asing berlaku kekuasaan Negara asing itu
.
Oleh Karena itu , tidak
jarang orang meminta suaka politik kepada kedutaan asing yang tidak dapat di
ganggu gugat . Juga suatu kapal perang bisa merupakan daerah eksteritorial . Tidak
heran pula jika seorang warga Negara hendak melahirkan anaknya supaya anak itu
tidak kehilangan kewarganegaraannya berhubung dengan asas tempat kelahiran anak
ia pergi ke kapal perang yang berlabuh dengan berbendera negaranya . Kelahiran
anak itu tidak menyebabkan akan kehilangan kewarganegaraannya sebab ia lahir di
daerah eksteritorial.
Mengenai batas wilayah Negara itu orang tidak dapat melihat dalam Undang-Undang Dasar
Negara , tetapi merupakan ketentuan dalam perjanjian (traktat) antara dua Negara atau lebih yang berkepentingan
dan biasanya merupakan Negara tetangga.
Antara dua Negara saja , perjanjian itu bersifat bilateral , jika
lebih dari dua Negara sifat perjanjian itu multilateral . Jika
kata-kata wilayah itu tidak disebutkan juga dalam Undang Undang
Dasar , maka ketentuan itu tidak mempunyai arti yuridis sama sekali , karena
penentuan wilayah tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Adapun
wilayah dari suatu Negara dapat dibagi atas :
a.Wilayah
Daratan
Wilayah daratan dari suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah laut (perairan) dari Negara lain . Perbatasan
wilayah Negara yang satu dengan wilayah Negara lain biasanya ditentukan di
dalam suatu perjanjian . Perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih disebut
perjanjian antara Negara (perjanjian internasional) atau traktat.
Perjanjian internasional yang dibuat antara dua Negara saja
disebut perjanjian bilateral (bi = dua);perjanjian yang dibuat antara banyak
Negara disebut perjanjian multilateral (multi = banyak).
Perbatasan
antara dua Negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam : sungai , danau , pegunungan atau lembah ;
2. Perbatasan buatan : pagar tembok, pagar kawat
berduri,tiang-tiang tembok ;
3. Perbatasan menurut Ilmu Pasti : garis Lintang atau Bujur pada peta bumi ; batas antara
Korea Utara dan Korea Selatan ialah garis Lintang Utara 38 derajat.
b.Wilayah
Laut (perairan) atau Wilayah Maritim
Bagian dari laut ( perairan ) yang termasuk wilayah suatu
Negara disebut lautan atau perairan teritorial Negara yang bersangkutan . Adapun batas
perairan territorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,5555 km) dihitung dari
pantai ketika air surut . Laut di luar perairan territorial itu disebut Lautan Bebas (
Mare
Liberum ) .
Disebut lautan bebas sebab wilayah perairan tersebut tidak
termasuk wilayah kekuasaan suatu Negara yang tertentu, sehhingga setiap Negara
,setiap orang dapat dengan bebas melakukan sesuatu di lautan bebas itu,
misalnya : (a) bebas menangkap ikan ; (b) bebas melayarinya ; (c) bebas mencari
barang-barang di dasar lautan bebas itu
,dan sebagainya . Adapun batas dari perairan / lautan territorial itu
mula-mula adalah 1 mil laut , alasannya ialah setiap wilayah harus dapat dipertahankan oleh yang menguasai wilayah itu
.
Pada waktunya itu peluru meriam yang
ditembakan hanya sampai 1 mil laut saja.
Kemudian batas itu menjadi 3 mil laut , hingga
saat ini . Walaupun demikian ,
ada juga Negara-negara yang dengan
alasan-alasan tertentu ( penangkapan ikan paus , tambang minyak di dasar laut),
menetapkan batas daerah perairan teritorial lebih jauh daripada 3 mil laut ; Indonesia misalnya menetapkan 12
mil laut , malahan ada Negara yang menetepkan 200 mil laut ( E1
Salvador).
c
. Wilayah Udara
Udara yang berada dia atas wilayah darat dan wilayah laut
(perairan) teritorial suatu Negara ,termasuk di dalam wilayah Negara
itu.Tingginya ke atas tidak ada batasnya ,asal
dapat dipertahankan oleh Negara
yang bersagkutan.Kekuasaan atas wilayah udara dari suatu Negara diatur
dalam perjanjian Paris tahun 1919.
Dalam masa damai pada umumnya udara itu boleh dilalui oleh
pesawat-pesawat terbang dari Negara lain, kecuali apabila oleh pemerintah suatu
Negara ditentukan lain.Pada masa sekarang dapatlah di katakan bahwa jika tidak
mendapat izin sebelumnya , maka pesawat terbang Negara asing tidak boleh
terbang melalui wilayah udara suatu Negara yang tertentu.
Namun demikian, hak dan kekuasaan Negara atas wilayah
udaranya pada waktu sekarang amat sukar dipertahankan .Mengingat perkembangan
kemajuan teknik sukarlah untuk mencegah penerbangan roket luar angkasa (
Sputnik dari Unisoviet dan Apollo dari Amerika Serikat ) yang mengelilingi bumi
dan melewati wilayah udara hamper semua seluruh Negara didunia.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat Undang-Undang dan melaksanakannya
dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia . Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta segala
peraturannya (kedaulatan kedalam – internal sovereignty) . Negara juga
mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan
mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty) . maka dari itu ,
negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya .
Pemerintah
harus diartikan luas yang mencakup semua badan-badan Negara . Pemerintah yang
berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada dasarnya pemerintah merupakan
pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil .
Menurut
Lauterpacht , pemerintah merupakan syarat utama (terpenting) untuk adanya suatu
Negara . jika pemerintah tersebut secara hukum menjadi Negara boneka dari
Negara lain , maka Negara tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Negara .
D. Pengakuan Dari Negara Lain
Adanya pengakuan dari Negara-negara lain merupakan tanda
bahwa Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara . Walaupun tanpa pengakuan Negara lain , suatu
Negara tetap berdiri asalkan memenuhi 3 unsur pokok.
Dipandang dari sudut hukum internasional , faktor
pengakuan sangat penting , yaitu dalam hubungan antara bangsa – bangsa karena sebelum
suatu Negara Negara melakukan hubungan internasional , maka dahulu harus
melalui pintu pengakuan.
Menurut Moore
, bahwa suatu Negara tanpa pengakuan
tidaklah berarti bahwa ia tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan
hidupnya ,melainkan peranan pengakuan dari Negara lain untuk menggunakan
atribut Negara yang bersangkutan saja
.
Fungsi pengakuan adalah sebagai
berikut.
1.Untuk tidak megasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan-hubungan internasional.
2.Untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional
dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan
individu maupun hubungan antarnegara.
Ø
Teori
Pengakuan
Menurut
Brierly Francois ,
pengakuan bukanlah konstitutif melainkan deklaratoir . Tanpa
pengakuan pun suatu Negara baru dapat berdiri tidak peduli apakah diakui atau
tidak oleh Negara lain , maka sebagai kenyataan “Negara baru” mempunyai hak-hak untuk
diperlakukan oleh Negara lain sebagai suatu Negara . Demikian
pula pendapat Franscois , bahwa pengakuan merupakan perbuatan hukum yang bersifat timbal-balik.
Ø
Pengakuan
Secara De Facto dan De Jure
Menurut Oppenheim ,
pengakuan dari Negara lain terhadap
timbulnya keberadaan Negara ,hanya semata-mata merupakan suatu syarat
konstitutif untuk dapat merupakan suatu syarat konstitutif untuk dapat smerupakan
an Internasional Person . Dengan kedudukan tersebut sebagai kenyataan
fisik atau pengakuan secara de facto maka secara formal kedudukan dapat
ditingkatkan menjadi suatu judicial fact atau pengakuan secara de jure.
Dengan demikian pengakuan ada dua macam yaitu :
1.De facto ,
berarti pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta), misalnya 17 agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya, yang kemudian unsur-unsur Negara terpenuhi pada tanggal 18 agustus 1945.
2.De jure ,berarti pengakuan secara resmi menurut hukum
,misalnya pada tanggal 10 juni
1947 Indonesia mendapat pengakuan
dari mesir.Kemudian pada tahun
yang sama lahir pengakuan dari libanon , Arab
Saudi , Afganistan , Syria , dan Burma.
BAB III
KESIMPULAN
Negara merupakan agency (alat) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat .
adapun unsur-unsur dalam terbentuknya sebuah Negara adalah sebagai berikut :
1.
Rakyat
, merupakan sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama
sehingga menjadi masyarakat , meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan , kepercayaan , dan kulit yang berlainan .
2.
Wilayah
, merupakan batas wilayah di mana kekuasaan
Negara itu berlaku .
3.
Pemerintah
yang berdaulat
4.
Pengakuan
dari Negara lain , merangkum pengakuan secara de facto maupun secara de jure .
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Huda Ni’matul, Ilmu Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Ø Kansil,C.S.T.,Hukum Tata Negara di
Indonesia untuk Perguruan Tinggi,
Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar